Tugas dan Fungsi SI-BANGPOL Kabupaten Karimun
SI-BANGPOL
Halaman Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun
Halaman Resmi Tupoksi

Tugas dan Fungsi SI-BANGPOL

Halaman ini memuat tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun, termasuk uraian per unsur organisasi seperti Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Bina Ideologi, Bidang Politik Dalam Negeri, Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, serta Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.

6kelompok utama tugas dan fungsi yang disajikan interaktif
Resmidisusun berdasarkan dokumen profil instansi tahun 2026
Interaktifgunakan filter dan accordion agar isi mudah dibaca

Ruang Lingkup

Isi halaman ini dibagi agar pembaca dapat memahami fungsi umum lembaga sekaligus tugas per unsur organisasi secara lebih terstruktur.

1
Tugas Pokok BakesbangpolMenyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengendalian, dan pertanggungjawaban kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik.
2
Fungsi Umum BakesbangpolPerumusan kebijakan teknis, pembinaan ideologi, demokrasi, ketahanan sosial budaya, ormas, kewaspadaan nasional, dan administrasi badan.
3
Uraian Per UnsurKepala Badan, Sekretariat, Bina Ideologi, Politik Dalam Negeri, Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, serta Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Ormas.

Navigasi Cepat

Gunakan filter untuk menampilkan unsur organisasi tertentu sesuai kebutuhan pembaca.

K
Kepala BadanFungsi kepemimpinan, koordinasi, evaluasi, dan pengendalian administrasi badan.
S
SekretariatPelayanan administrasi, program, anggaran, keuangan, umum, dan kepegawaian.
B
Bidang-BidangEmpat bidang teknis yang menjadi tulang punggung tugas urusan bangsa dan politik di daerah.

Ringkasan Unsur Organisasi

Jumlah kelompok utama yang ditampilkan pada halaman ini mengikuti susunan unsur tugas dan fungsi yang diuraikan dalam dokumen profil Bakesbangpol Kabupaten Karimun Tahun 2026.

0Kepala Badan
0Sekretariat
0Bidang teknis utama
0Kelompok uraian tugas dan fungsi

Daftar Tugas dan Fungsi

Klik tombol filter untuk menampilkan unsur organisasi tertentu. Setiap kartu memuat ringkasan dan uraian yang bisa dibuka-tutup agar tetap nyaman dibaca.

Tugas Pokok Umum

Bakesbangpol Kabupaten Karimun

Menyelenggarakan, merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai kewenangannya.

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  • Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan ideologi Pancasila serta wawasan kebangsaan.
  • Penyelenggaraan politik dalam negeri dan fasilitasi kehidupan demokrasi.
  • Pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama serta pembinaan kerukunan.
  • Pembinaan organisasi kemasyarakatan.
  • Pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di daerah.
  • Pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Kepala

Kepala Badan

Membantu Kepala Daerah/Bupati dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik, mencakup ideologi, wawasan kebangsaan, politik dalam negeri, ketahanan sosial budaya, kewaspadaan nasional, serta penanganan konflik.

  • Pembinaan ideologi Pancasila, bela negara, karakter bangsa, dan pembauran kebangsaan.
  • Pendidikan politik, demokrasi, fasilitasi partai politik, pemantauan pemilu, dan pembinaan ormas.
  • Deteksi dini, intelijen, penanganan konflik sosial, dan isu strategis lainnya.
  • Pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, serta kerukunan masyarakat.
  • Koordinasi perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian badan.
Sekretariat

Sekretariat

Memberikan pelayanan administratif dan mengoordinasikan penyusunan program, anggaran, keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun.

  • Penyusunan rencana operasional dan koordinasi pelaksanaan program.
  • Pengelolaan administrasi umum, humas, protokol, dan aset.
  • Manajemen keuangan badan.
  • Pengembangan SDM aparatur, pembinaan ketatalaksanaan, dan administrasi kepegawaian.
  • Perencanaan, evaluasi, pelaporan, dan dukungan kelancaran pelaksanaan kegiatan badan.
  • Menyusun program kerja sub bagian umum dan kepegawaian.
  • Melaksanakan urusan umum, tata usaha, kerumahtanggaan, dan pelayanan pimpinan.
  • Mengelola administrasi kepegawaian, pengembangan karier, pembinaan, dan evaluasi kinerja pegawai.
  • Mengelola surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, inventaris, dan aset.
  • Melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan, kebersihan, ketertiban, keamanan, dan laporan pertanggungjawaban.
  • Menyusun Renstra, Renja, RKT, RKA, DIPA, dan bahan laporan kinerja seperti LAKIP, LKPJ, dan LPPD.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan program serta anggaran.
  • Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data, dan menyiapkan bahan koordinasi informasi.
  • Memfasilitasi penyusunan dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Mengelola seluruh aspek administrasi keuangan dan aset, meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan penatausahaan kas dan belanja, verifikasi, pelaporan, pertanggungjawaban keuangan, serta pengelolaan aset daerah untuk mendukung kelancaran operasional badan.

Bidang Teknis

Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa

Merumuskan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, bela negara, serta pembentukan karakter bangsa melalui pendidikan, penanaman nilai, dan revitalisasi Pancasila.

  • Penyusunan rencana kerja dan perumusan kebijakan teknis bidang bina ideologi.
  • Pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
  • Penguatan persatuan dan kesatuan bangsa melalui program pembinaan ideologi dan karakter.
Bidang Teknis

Bidang Politik Dalam Negeri

Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan terkait dinamika politik lokal, pendidikan politik, fasilitasi partai politik dan pemilu, serta peningkatan demokrasi dan partisipasi masyarakat.

  • Menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
  • Memfasilitasi dialog antar kelompok dan mekanisme demokrasi.
  • Mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran politik masyarakat berbasis Pancasila.
Bidang Teknis

Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional

Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis di bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional, termasuk pencegahan konflik, penghentian, pemulihan pasca konflik, serta deteksi dini potensi gangguan.

  • Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis bidang penanganan konflik dan kewaspadaan nasional.
  • Melaksanakan penanganan konflik sosial mulai dari pencegahan sampai pemulihan pasca konflik.
  • Membina kewaspadaan dini masyarakat dan mengoordinasikan intelijen untuk deteksi dini potensi konflik.
  • Mengawasi dan mengoordinasikan isu strategis seperti orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing.
  • Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan bidang.
  • Penyusunan kebijakan teknis penanganan konflik dan pembinaan kewaspadaan nasional.
  • Koordinasi dengan aparatur, masyarakat, dan TNI/POLRI dalam pencegahan serta penanganan konflik.
  • Fasilitasi kelembagaan dan forum koordinasi untuk kerukunan dan penyelesaian konflik damai.
  • Pembinaan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kerukunan masyarakat.
  • Pembangunan sistem peringatan dini serta koordinasi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca konflik.
Bidang Teknis

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan

Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan teknis untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan sektor ekonomi, sosial budaya, kerukunan agama, pencegahan narkotika, serta pembinaan dan pengawasan ormas.

  • Memantau ketahanan ekonomi makro-mikro yang berdampak pada stabilitas daerah.
  • Melakukan koordinasi penanganan penyakit masyarakat dan kerawanan sosial.
  • Memfasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan termasuk perizinan rumah ibadah.
  • Memfasilitasi pelestarian budaya dan pengembangan nilai kebudayaan.
  • Melaksanakan pendaftaran, evaluasi, mediasi sengketa, pengawasan, dan pemberdayaan ormas serta ormas asing.
  • Melaksanakan komunikasi sosial kemasyarakatan dan pemetaan ketahanan berbagai sektor.